penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Arbitrase Arbitrase Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan. penyelesaian perselisihan hubungan industrial

 
Arbitrase Arbitrase Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihanpenyelesaian perselisihan hubungan industrial  antara lain : 1

Menyadari dorongan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat itulah, DPR dan Presiden Republik Indonesia, bersama-sama. 27 6 a. 78PHI00. Abie Hassan Shadily Follow. 2. Bahwa petunjuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Yang dinyatakan secara tertulis dalam sura perjanjian arbitrase dan surat penunjukkan Arbiter, dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing pihak mendapatkan 1 (satu) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. 21 Tahunn 2000, serta RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi. Ambil contoh perselisihan hubungan industrial. Berkaitan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial tersebut, masih dapat diajukan upaya kasasi melalui Mahkamah. Dalam putusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat pihak yang berselisih. nisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia”, Jurnal Hukum FULTEX, Vol. Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan c. Penyelesaian melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Sejumlah karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8). Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan. prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain penyelesaian secara Bipatrit, Konsiliasi, Arbitrase, Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan bahwa combined process lebih baik dibandingkan arbitrase murni. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. PEGAWAI BUMN (STUDI KASUS: PENYELESAIAN PHK DI PT. UU No. Undang-Undang Republik Idonesia Nomor 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Salah satu alasan yang paling prinsipil diundangkannya Undang-undang No. Permenakertrans RI Nomor Per. Perselisihan hubungan industrial adalah : perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terbagi dalam empat jenis. Menurut Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang No. Implikasi yuridis dari lewat batas waktu ini, selain pengenaan sanksi adminitratif bagi. Sumber : UU No. Sengketa Wajib Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. Pasal 30 (1) Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri. id – Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU PPHI yang berbunyi: Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. EKMA4367-DI. Consultant/ Sr Trainer Industrial Relations 0816 145 0066 marhansyah@gmail. Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Baginya, menyelesaikan perselisihan atau konflik hubungan industrial harus memahami tahapan-tahapannya. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan. Artikel ini menjelaskan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial, seperti hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan pertentangan antara pengusaha dan. 2. 2. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur UU No. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Uji Materiil Pasal 171 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 UU 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 4. Kementerian Ketenagakerjaan: Nomor Peraturan: 31: Tahun Peraturan: 2008: Jenis/Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri: Singkatan Bentuk Peraturan: PERMENAKER:Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial diatur dalam Pasal 81 sampai Pasal 115 UUPPHI, yang mengatur dari pengajuan gugatan sampai kasasi. 001. pekerja menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dikategorikan sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR), yaitu kehendak bebas yang diatur dari pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihannya di luar hakim negara. 44-45. Tahun: 2018: Nomor Katalog: 1/Yur/PHI/2018: Bidang: Hukum Perdata Khusus: Klasifikasi: Hukum Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja : Kaidah Hukum: Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan,sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). 2 Tahun 2004 “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaian terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Penyelesaian Hubungan Industrial yang di selesaikan oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul yang sudah di atur dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut bertujuan untuk memperbaiki hubungan kerja sama antara buruh dan pengusaha,. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaksanakan oleh Universitas Pamulang, atau CV Pengalaman kerja pada jabatan Spesialis Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dari industri mitra (ber-MOU) Universitas Pamulang dengan pengalaman kerja minimum 1 (satu) tahun secara. Demikian ketentuan yang disebut dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan. Ia semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957, yaitu melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Dari ketiga pasal di atas dapat disimpulkan bahwa PHK Sepihak tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali dan. 2/2004). Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Lembaga penyelesaian perselisihan hububungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisih Hubungan Industrial terbagi menjadi 2 jalur, selanjutnya disebut (UU PPHI) a. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU Penyelesaian PHI), terdapat 2 jalur penyelesaian yang dapat dipilih yaitu : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang selama ini digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi perkembangan-perkembangan yang terjadi, karena hak-hak pekerja/buruh perseorangan belum terakomodasi untuk menjadi pihak dalam. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi bersifat wajib. HAENGNAM SEJAHTERA INDONESIA DI TINGKAT MEDIASI PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BOGOR Omon Remen*, Endeh Suhartini**, Ani Yumarni*** [email protected], jika tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Artikel ini. EKMA4367-M1. membuat laporan hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membatalkan sejumlah pasal UU Ketenagakerjaan, termasuk. UU No. Jenis Perselisihan Hubungan Industrial dan Contoh Kasusnya. Kata Kunci: Penyelesaian, Perselisihan Hubungan Industrial, Mediasi. Penyelesaian dengan cara ini paling lama dilakukan dalam waktu 30 hari sejak dimulainya perundingan. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. 2 Tahun 2004, Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja /buruh atau serikat pekerja /serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,. Berdasarkan dalam UU PPHI ada 4 ( empat ) jenis Perselisihan yang telah disebutkan diatas, maka Lem-baga yang berwenang didalam PPHI untuk memeriksa penyelesaian Perselisihan atau disebut juga Metode Alternatif Sengketa ( MAPS ), dalam Perselisihan Hubungan. Berikut lebih jelasnya. Diajukan Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Pada . Perundingan bipartit dilakukan antara pengusaha dengan serikat buruh. Abstract. 1957 No. Hukum Ketenagakerjaan. Serikat Pekerja ( SPSI ) Salah satu sarana dilaksanakannya hubungan industrial adalah serikat pekerja/serikat buruh (UU Ketenagakerjaan No. penyelesaian perselisihan partai politik; 8. 2 tahun 2004 prosedur penyelesaian setiap perselisihan hubungan industrial harus terlebih dahulu dilakukan melalui bipartit. 2 Tahun 2004 telah mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan. 3. Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Marhansyah AS, SE, MM. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), tapi juga hukum acara perdata yang berlaku di peradilan umum seperti HIR dan RBG. Hakim ad hoc hubungan industrial MA, Sugeng. Ini dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak danIa menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat. The out court dispute settlement uses deliberation approach while the in court dispute settlement uses. 31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Prosedur Penyelesaian Perselisihan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan mengenai Perselisihan hakPerselisihan kepentinganPerselisihan pemutusan hubungan kerjaPerselisihan antara serikat pekerja atau serikat buruh hanya dalam satu. Namun perlu diketahui bahwa untuk menyelesaikan perselisihan khususnya dalam hal ketenagakerjaan itu harus melewati beberapa tahapan. 78PHI00. Agar tidak salah melangkah ketika menghadapi perselisihan hubungan kerja dengan karyawan, kami uraikan tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), yaitu: 1. Buku Lalu Husni, 2007. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan, maka para pihak yang berkepentingan wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan. Diteruskan Ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan membuat Risalah Mediasi 15 menit Max 10 hari Se. KEMURNIAN HAKIM ADHOK PADA SISTEM PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA. 1227, LL SETNEG : 33 HLM. Dalam kajian yang komprehensif ini, M. perselisihan hubungan industrial yang adil, sederhana, cepat, murah dan adil tidak dapat diwujudkan. 3. Peraturan Menaker Nomor PER. Ilustrasi perselisihan hubungan industrial. Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) ditentukan: perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui biparlit secara musyawarah untuk mufakat. Uji Materiil Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian. Oleh karena itu, demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Pemerintah telah merumuskan cara-cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang termaktub dalam UU No. Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU 2/2004, konsiliasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, konflik antar perusahaan dan karyawan dapat diselesaikan dengan metode melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase. “Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya. 8. Dalam suatu perusahaan/lingkungan kerja pasti. Law. Berikut rinciannya menurut UU penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 2 Tahun 2004. Umboh, SH, MS. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung. Pengadilan hubungan industrial ini lahir sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah melalui Bipartit, Tripatrit (mediasi. 13 Tahun 2003 Pasal 103), serikat pekerja/serikat buruh atau SPSI sendiri diartikan sebagai suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh pekerja dengan tujuan memperjuangkan, membela serta. keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha; 4. Pertama, menyelesaikan perselisihan di tahap. Media Pembelajaran Perangkat Lunak: Perangkat. Era Soeharto mengenakan pengawasan ketat oleh pemerintah atas hubungan industrial. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis ”. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Baca. PKB memang penting bagi perusahaan manapun. hlm. penyelesaian perselisihan hubungan industrial seiama ini. Pengertian dan istilah Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 072 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen. a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU Nomor 2/2004) tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial lahir menjadi dasar hukum dari pembentukan Pengadilan. Download to read offline. 4 Pasal 1 Butir 1 UU No. Penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai. Jenis perselisihan hubungan industri yang pertama adalah perselisihan hak. D. Namun, perlu diketahui dan menjadi catatan bahwa perundingan Bipartit. Abstrak. 1957. Penyelesaian dengan pola seperti ini diharapkan mencapai hasil yang. 1 Bipartit Penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian oleh para pihak yang berselisih secara musyawarah untuk mencapai mufakat tanpa ikut campur tangan dari pihak yang lain. 2. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Secara garis besar, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“ UU PPHI ”). 31/MEN/XII/2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit, perundingan bipartit dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut : Keterangan Gambar : a. perselisihan hubungan industrial, dan lain-lain. Dalam ketentuan di atas, SP/SB baik di dalam maupun di luar perusahaan dapat membantu dalam upaya hukum setiap perselisihan hubungan industrial, yang jenis-jenisnya tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) meliputi: perselisihan. 2 Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, melalui pengadilan dan diluar pengadilan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012. Penyelesaian melalui perundingan bipartit, adalahMediasi menurut Undang-Undang No. 3. 4 3 Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di LuarMekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur UU No. Pengadilan Hubungan Industrial. 3 ayat (1) UU/2/2004). 2 Tahun 2004 diatur bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan IndustrialPHI menjadi institusi penyelesaian perselisihan. Pertama-tama jika terjadi perselisihan hubungan industrial maka wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit [2] secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Perselisihan/konflik perusahaan biasa terjadi. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh – – . Lembaga arbitrase. 1. Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian. 1108/Men/1986, dan No. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah untuk mengetahui apakah penyelesaian perselisihan secara non litigasi menurut Undang-Undang No. 13 of 2003 on Manpower (In line with the Constitutional Court Decision No. 15/MEN/1994 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan 81,9(56,7$60('$1$5($ Pemutusan Hubungan Kerja di tingkat Perusahaan dan Pemerintahan, istilah Perselisihan Perburuhan diganti dengan Perselisihan Hubungan Industrial. Permenakertrans RI Nomor Per. proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sejak diberlakukannya UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka penyelesaian sengketa hubungan industrial yang penyelesaian melalui Pegawai Perantara pada Dinas Tenaga Kerja berubah menjadi mediator. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang pelaksanaan fungsi lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam penanganan sengketa. Kep 120/Men/1988, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan. Bagian pertama mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu pembahasan sejak tahap bipartit sampai dengan mediasi atau konsiliasi. 22, LN. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut dengan konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. 2 Tahun 2004. EKMA4367-TM. Maksud dari perselisihan hubungan industrial sendiri menurut Undang-Undang No. Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. Hak menurut UU No. Jalan yang ditempuh yakni dengan membuat kesepakatan tertulis berisi pernyataan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial kepada para arbiter. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dinyatakan bahwa perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara bipartit di tingkat perusahaan, sesuai dengan jenis perselisihannya dapat diselesaikan melalui bantuan pihak ketiga, yaitu arbitrer, konsiliator, atau mediator. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), terdapat 4 (jenis) perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat.