Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan, sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 62 Tahun 2012 dimana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretariat DPRD Kota Batam dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD, merupakan unsur pelayanan kepada DPRD yang mempunyai tugas menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan,3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, Pengoordinasian perencanaan dan evaluasi serta. 2. docx 6 (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi Pemerintahan dan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) asisten perekonomian dan pembangunan mempunyai fungsi sebagai berikut : a. PP No. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali kota, dan Perangkat Daerah. Pasal 4 Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud. 2) Penatausahaan urusan keuangan. SEKRETARIAT DAERAH Jl. Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat DPRD. (2). Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang. BAB II KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Sekretariat Daerah merupakan unsur penunjang urusanEgo sektoral harus dilepas untuk menjalankan fungsi pemerintahan tanpa adanya munculnya hero di kemudian hari dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tetapi harus mengambil alih pelaksanaan tugas yang melibatkan lintas dinas dengan campur tangan seorang koordinator yang dimiliki oleh sekretariat daerah secara kelembagaan serta. Pasal 5. (1) Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah. (2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana. “Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut. Sekretaris Daerah mempunyai tugas: a. Sekretariat DPRD. 7. pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sebagai dokumen induk perencanaan tingkat perangkat daerah, Renstra PD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan. 04-03-2018. 1 (satu) sekretariat dengan paling banyak 2 (dua) subbagian. Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang memiliki sumberdaya aparatur sampai pada keadaan Juni 2009 berjumlah 107 orang yang terdiri dari satu orang Sekretaris Daerah (Sarjana Hukum, IV/c), Tiga orang Asisten terdiri dari Asisten Adm. 2 (dua) bidang dengan masing-masing bidang paling banyak 3 (tiga) seksi. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; e. Sekretaris Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga legislatif diharapkan mampu mewujudkan kedaulatan rakyat; bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1) Sekretariat MRP mempunyai fungsi : a. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasa 3 (1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas pelaksanaan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi : a. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimanan dimaksud pada ayat (1), sekretariat daerah mempunyai fungsi : a. go. Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh. Untuk melaksanakan. pengkoordinasian perumusan kebijakan, pembinaan danUntuk melaksanakan fungsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai kewenangan: pelaksanaan koordinasi mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; menyiapkan rencana, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan. 3. Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Fungsi:Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Pasal 4 Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah. menyiapkan anggaran kas; b. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, SH, M. Terutama untuk daerah yang rentan mengalami masalah kepegawaian dan memerlukan banyak tindakan serta partisipasi. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan. 1. Selain sebagai pembantu pimpinan juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat. Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu BupatiSekretariat Daerah. SEKRETARIAT DAERAH. A. (5) Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Jabatan Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan kegiatan yang sesuaiDaerah. Tugas : Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah . Walikota mempunyai tugas: a. Sekretaris Daerah. (2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Daerah mempunyai fungsi : a. Pasal 6 Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengkoodinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Menimbang : a. (2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas Kantor Pemerintahan. menunjukkan posisi antara sekretaris daerah dan kepala dinas itu berbeda dari segi wewenang. Profesional sering menggunakan komunikasi verbal dan tertulis di kantor untuk menyelesaikan berbagai tugas, seperti mengirim email kepada klien atau karyawan, menjawab panggilan telepon, dan menyambut tamu. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai rincian tugas sebagai berikut : a. SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI. Tugas Pokok (1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. 107 Kota Cimahi. Sekretaris Daerah Pasal 4 (1) Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan seluruh perangkat Daerah Kabupaten. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas. go. TUGAS DAN FUNGSIDasar : Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Pengkoordinasian pengelolaan keuangan daerah; c. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD: Cc. Si, Kepala Balai Besar PMD Malang, di Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang beberapa waktu yang lalu. Untuk menjalan fungsi, tugas dan wewenang maka DPRD Kota Pontianak diberikan hak : 1. Inspektur mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. FAX : (0274) 520332. Tugas dan Fungsi Pasal 3 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian. 3. Daerah, Sekretariat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian aministratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah. Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan Daerah, di bidang pemerintahan dan hukum, dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang kesejahteraan rakyat. Selain penetapan organisasi Dinas Kesehatan, pada Dinas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat dibentuk UPT Dinas Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(1) Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratf terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Staf Ahli; 4. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) asisten pemerintahan mempunyai fungsi :. Pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; 3. Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretariat Daerah mempunyai fungsi: 1. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen. menyusun rencana kerja dan kegiatan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai pedoman dan acuan. mengoordinasikan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Sekretariat Daerah serta mengusulkan penghapusan aset tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali kota, dan. (1) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 2ayat (2) mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Secara umum tugas sekretaris adalah membantu atasan perusahaan untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan administrasi. koordinasi staf terhadap segala. merumuskan program kerja Sekretariat Daerah berdasarkan rencana strategis Sekretariat Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Lembaga Teknis Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin Kepala Dinas oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 2 Peran Sekretaris Menurut Nuraeni (2008), pada dasarnya setiap sekretaris mempunyai peran yang sama, yaitu membantu kelancaran pelaksanaan tugas. COM- Jabatan Sekda, sebenarnya jelas mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi serta kewenangan yang sangat strategis, terutama dalam menjalankan rangkaian kegiatan di pemerintah daerah nya. Komunikasi verbal dan tertulis. Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris DPRD mempunyai fungsi: a. TUGAS DAN FUNGSI : Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di. Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah. BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Kesatu Sekretaris Daerah Pasal 4 (1) Sekretaris Daerah mempunyai tugas. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya; c. Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Guna melaksanakan tugas, Sekretariat. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD,x. c. Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Koordinasi ini penting dilakukan untuk memastikan. 4 BAB II KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Sekretariat Daerah merupakan Unsur Staf. Tipe A adalah ukuran atas intensitas atau beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang harus dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk beban. (2) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Paragraf 2 Tugas Pasal 3 Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. perumusan kebijakan Pemerintahan Daerah; b. GOPARLEMENT. Dasar Hukum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan yaitu Peraturan Bupati Sleman Nomor 55. Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap. Sekretaris Daerah. Membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan. s. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Asisten. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Daerah. Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Sumedang. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan. 1. 7. Sekretariat DaerahSekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi. Perangkat Daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan. Mendorong Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara. “Ini adalah budaya nongkrong tidak konsumtif, tapi harus lebih produktif. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan urusan lainnya. Selain itu bertugas untuk membina PNS. Pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. , diwakili Sekretaris Daerah, Septedy, membuka sekaligus. Di bawah ini adalah beberapa keterampilan yang wajib dimiliki oleh sekretaris: 1. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretarls Daerah, mempunyai fungsi: a. memberikan p elayanan teknis dan administratif. Berita Desa. 2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi: a. Mengoordinasikan penyiapan. Untuk menyelenggaraan tugas, Bagian Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi : a. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. Tugas. Sekretaris Daerah Kabupaten mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. 2. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;. Sebagaimana diatur dalam Pasal 213 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Sekretariat daerah (disingkat setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah (disingkat sekda ). Sekretaris DPRD, yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD yang memiliki tugas, yaitu:. 6. Sekretaris Dewan mempunyai tugas sebagaimana tersebut dibawah: (1) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD. Visi dan Misi Biro Organisasi dan Kepegawaian. SEKRETARIAT DAERAH Pasal 3 (1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Kedudukan. Sekretaris Daerah menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. menunjukkan bahwa peran sekretaris daerah terhadap tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dapat dikatakan bagus, hal ini dapat dilihat dari dimensi kinerja yaitu kinerja perangkat daerah yang memiliki 2,82 dan kinerja sekretaris daerah yang memiliki 3,27 dan jika diakumulasikan maka hasilnya baik. Rakyat Daerah Kota Tomohon. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah. Bagian rumah tangga mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan petunjuk pelaksanaan urusan dalam, pemeliharaan perlatan dan gedung kantor gubernur, gedung negara grahadi, rumah jabatan gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah dan kendaraan dinas. Pencarian. Bertanggung Jawab Kepada Kepala Daerah. BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Kesatu Sekretaris Daerah Pasal 4 (1) Sekretaris Daerah mempunyai tugas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Administrasi Pemerintahan Umum. mengoordinasi penyusunan program kerja Sekretariat Daerah berdasarkan rencana strategis dalam hal. Subkoordinator Kerja Sama dan Otonomi Daerah mempunyai tugas: a. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, maka berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 3 tahun 2008. dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai perincian tugas sebagai berikut : a. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Daerah mempunyai fungsi: a. menyusun kebijakan Pemerintah Daerah; b. jawab kepada Sekretaris Daerah; (3) Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan urusan pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan dan hubungan masyarakat serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya. mengkoordinasikan seluruh satuan kerja perangkat daerah. Pemerintahan Desa sebagai bentuk pemerintahan tertua yang telah ada sebelum Indonesia merdeka, eksistensinya. (1) Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Badan. Bagian Kedua Fungsi Sekretariat Daerah Pasal 3 Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada. Pasal 7 Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi, BAPPEDA mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, pembangunan daerah, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan. (2) Tugas Umum jabatan struktural sebagaimana. Rincian Tugas Pasal 6 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mempunyai tugas : “Menyelenggarakan administrasi Sekretariat Dewan Perwakilan. Kepala bagian pemerintahan umum mempunyai tugas membantu sekretaris daerah melalui asisten pemerintahan dalam urusan perangkat pemerintahan, otonomi dan kerjasama antar daerah, pertanahan dan perbatasan. Daerah mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, selanjutnya Tenaga Ahli Gubernur diperlukan pada bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah untukA. 3. Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas, dan khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sebanyak. hukum sekretariat daerah Kabupaten sambas untuk tugas perancang peraturan perundang-undangan tertuang didalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 65. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Biro mempunyai fungsi : a. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan. Fungsi: 1) Penatausahaan urusan umum dan perlengkapan. Gajah Mada No. g. kulonprogokab. Pasal 5 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi: a. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegaraselanjutnya disingkat SEKDA; 8. Kepala Biro Umum dan Protokol mempunyai tugas : menyusun, mengkoordinasikan rencana dan program kerja Biro; merumuskan kebijakan umum Biro serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan; memberi petunjuk kepada Kepala Bagian untuk mengadakan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi lain sesuai bidang tugasnya; (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada gubernur. Penyusunan kebijakan pemerintah daerah; b. Sekretaris Daerah adalah Sekretans Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Melalui upaya satu ini, kepala daerah memiliki hak dan wewenang dalam perencanaan pembangunan yang ingin dicapai oleh daerah tersebut. dibawah dafrþêrtanggunyjawab kepada Asisten Pemerinthahan Daerah.